News

Kasus Penembakan Siswa Semarang, Ada Perbedaan Keterangan Saksi dan Tersangka


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah akan terus mengusut kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin (38) yang menewaskan seorang pelajar.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut setelah melakukan rekonstruksi terdapat adanya perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka.

“Kami menemukan adanya perbedaan keterangan dari para saksi dan tersangka. Namun, itu sah-sah saja. Kami akan mendukung semua dengan bukti-bukti, seperti forensik CCTV dan jejak digital. Nanti akan kami compare dan sandingkan, sehingga terlihat mana yang sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujarnya, seperti dikutip Inilahjateng, Senin (30/12/2024).

Menurutnya, keterangan para saksi telah didukung oleh alat bukti digital forensik, termasuk hasil analisis ponsel yang sudah disita dan diperiksa di laboratorium forensik (labfor).

Baca Juga:  Benidictus Siregar, Komika Asal Jogja Jadi "Senjata Rahasia" Komedi di Film Cocote Tonggo

“Keterangan mereka mencakup adanya kegiatan perencanaan, perkelahian, hingga kejadian kejar-kejaran. Semua itu sudah terekam dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan digital forensik,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai adegan tambahan dalam rekonstruksi, Subagio menyatakan bahwa adegan yang direkonstruksi telah mencapai lebih dari 42 adegan dan seluruhnya sesuai dengan BAP.

“Adegan terakhir sudah lebih dari 42, bahkan ada tambahan hingga 43 atau 44 adegan dari awal,” jelasnya.

Mengenai pendampingan selama proses pemeriksaan, pihaknya memastikan bahwa semua saksi telah didampingi pihak yang berwenang, seperti guru dan petugas UPTD yang didatangkan khusus.

Terkait dengan isu senggolan antara tersangka dan korban yang disebut-sebut dalam kejadian, Subagio membantah hal itu.

Baca Juga:  Buntut Kasus Dokter Cabul, DPR Minta Pengawasan Ketat dari Rumah Sakit

“Tidak terjadi senggolan. Hanya ada aksi saling mepet,” tegasnya.

Adapun mengenai keberadaan Aipda Robig setelah kejadian penembakan, pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan langsung mencari keberadaan korban di rumah sakit untuk memastikan kondisi mereka.

“Ya, yang bersangkutan (setelah menambak) mencari keberadaan mereka (para korban) ke rumah sakit,” pungkasnya.

Polda Jateng menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional dengan mengedepankan alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses hukum.

Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin (38) merupakan tersangka penembakan yang menewaskan pelajar di Semarang menjalani rekonstruksi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang pada Senin (30/12/2024).

Rekonstruksi tersebut mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, total 44 adegan dengan 6 titik lokasi yang diperagakan oleh gerombolan anak muda yang membawa sajam dengan mengendarai sejumlah motor dan hingga penambakan yang dilakukan Aipda Robig.

Baca Juga:  Karyawan Salat Jumat Dipotong Gaji, Menag bakal Ikut Turun Tangan di Perkara UD Sentoso Seal

Untuk diketahui, Aipda Robig Zaenuddin merupakan pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) resmi dipecat dari anggota Polri dan dijadikan tersangka atas kasus itu. Putusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung pada Senin (9/12/2024), lalu.

Dalam kasus itu, Aipda Robig yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang nekat melakukan penembakan dan menewaskan GRO (17) beserta dua pelajar lainnya yang mengalami luka tembak. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024), lalu.

Back to top button