News

Jika Kotak Kosong Menang, Kepala Daerah akan Dipimpin PJ Selama Lima Tahun


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kemungkinan seorang penjabat (pj) kepala daerah akan memimpin suatu wilayah, jika dalam pelaksanaan pilkada kotak kosong mampu mengalahkan calon tunggal.

“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,” ujar Anggota KPU, Idham Holik, kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Idham mengatakan, lewat ketentuan tersebut maka daerah yang dimenangi kotak kosong akan dipimpin PJ selama lima tahun.

Baca Juga:  Remaja yang Debat Dianggap Setting-an, Dedi Mulyadi: Aura Cinta Sosok yang Pintar dan Berani

“Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini, akan dipimpin oleh penjabat sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada lima tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015,” kata Idham.

Diketahui, KPU RI mencatat setidaknya ada 43 wilayah yang mana Paslon tunggal akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Sebaran wilayah itu terbaca melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

Berikut sebaran wilayah yang memiliki calon tunggal:

A. Pilkada tingkat Provinsi

1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

B. Pilkada Kabupaten / Kota (5 Pilwalkot  dan 37 Pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)

2. ⁠Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)

Baca Juga:  Ini Kronologi Kecelakaan Mobil Anggota DPR RI Alamudin Dimyati di Tol Pemalang yang Tewaskan Dua Orang

3. ⁠Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)

4. ⁠Jambi 1 kabupaten (Batanghari)

5. ⁠Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)

6. ⁠Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)

7. ⁠Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)

8. ⁠Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)

9. ⁠Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)

10. ⁠Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)

11. ⁠Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)

12. ⁠Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)

13. ⁠Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)

14. ⁠Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)

15. ⁠Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)

16. ⁠Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)

Baca Juga:  500 Ribu Ojol akan Matikan Aplikasi saat Hari Kebangkitan Nasional

17. ⁠Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)

18. ⁠Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)

19. ⁠Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)

20. ⁠Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)

21. ⁠Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)

22. ⁠Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)
 

Back to top button