News

Jenazah Satpam yang Dibunuh Anak Majikan Dimakamkan di Sukabumi


Satpam berinisial S (27), yang dibunuh oleh anak majikannya saat bertugas menjaga rumah mewah di Jalan Lawanggintung, Kota Bogor, dimakamkan di kampung halamannya di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025).

“Jenazah kakak ipar saya tiba di rumah di Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu pada Jumat Jumat (17/1) tengah malam atau pukul 24.00 WIB dalam kondisi telah dikafani. Kemudian, keluarga sepakat, untuk memakamkan almarhum pada Sabtu di tempat pemakaman umum yang tidak jauh dari rumah,” kata adik ipar korban, Aris Munandar di Sukabumi.

Menurut Aris, korban meninggalkan seorang istri dan seorang anak kandung serta tiga anak sambung yang semuanya masih kecil.

Baca Juga:  Jampidsus Bakal Cermati soal Budi Arie yang Terima 50 persen Pengamanan Judol

kematian kakak iparnya itu, menjadi pukulan bagi keluarga apalagi anak-anaknya masih kecil dan membutuhkan banyak biaya serta kasih sayang seorang ayah.

Bahkan saat jenazah tiba di rumah duka, keluarga, kerabat dan tetangga korban menangisi kepergian Septian untuk selamanya. Sosok korban yang pekerja keras dan menjadi tulang punggung keluarga serta ramah sehingga banyak orang yang merasa kehilangan.

Keluarga baru mengetahui bahwa S meninggal akibat dibunuh oleh anak majikannya berinisial AM saat korban tengah berjaga di rumah sang majikan pada Jumat sekitar pukul 02.30 WIB dan jasadnya baru ditemukan sekitar pukul 04.30 WIB dengan kondisi penuh luka di bagian kepala dan dada.

“Kami dari pihak keluarga hanya meminta keadilan kepada aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan maupun hakim untuk menghukum seberat-beratnya pelaku,” tambahnya.

Baca Juga:  Bukan Politisi, Fadli Zon Tegaskan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Dilakukan Sejarawan

Sementara, istri korban Dewi (47) mengatakan suaminya itu baru bekerja di rumah mewah milik terduga pembunuh sekitar lima bulan sebagai satpam.

Selama bertugas sebagai tim keamanan, suaminya memang tidak pernah mengeluh, tetapi sempat merasa tidak nyaman karena majikannya yang merupakan terduga pelaku merupakan sosok yang cepat emosi dan keras kepala.

Rencananya, korban akan berhenti bekerja setelah perayaan Idul Fitri atau lebaran tahun ini.

Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kota Bogor. Abraham Michael yang merupakan anak seorang pengacara ini dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun atau paling lama seumur hidup dan paling berat hukuman mati.

Baca Juga:  Menjahit Mimpi di Jalanan: Perjuangan Tukang Sol Sepatu Demi Keluarga Tercinta

Selain itu, informasi yang beredar diduga sebelum menghabisi nyawa S, tersangka sempat mengkonsumsi narkoba jenis sinte, ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine tersangka dan ternyata positif menggunakan narkoba.

Back to top button