Jelang Sidang Eksepsi, Puluhan Simpatisan Nikita Mirzani Geruduk PN Jaksel

Puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Suara Kebenaran mendadak menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/7/2025).
Aksi digelar menjelang sidang eksepsi artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Massa aksi tersebut menuntut agar majelis hakim membebaskan Nikita dari segala dakwaan yang dinilai tidak berdasar dan sarat kriminalisasi.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk mengalihkan fokus penyidikan kepada Reza Gladys, yang menurut mereka merupakan aktor utama dalam polemik ini.
Dalam aksinya, para simpatisan membawa sejumlah poster dan membentangkan spanduk besar di depan pintu masuk PN Jaksel. Beberapa di antaranya bertuliskan:
1. Bebaskan Nikita Mirzani dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar
2. Hentikan kriminalisasi terhadap orang yang justru menyuarakan kebenaran
3. Fokus penindakan terhadap pelaku utama Reza Gladys
Mereka juga meneriakkan yel-yel dukungan kepada Nikita dan menyebut sang artis sebagai sosok yang berani membela kebenaran di ruang publik.
Pihak kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan jalannya aksi. Hingga berita ini diturunkan, sidang eksepsi baru akan berlangsung secara terbuka di ruang sidang utama PN Jaksel.
Sebelumnya, Nikita sebagai terdakwa sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.10 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dulu sekitar pukul 09.40 WIB.
Nikita sendiri datang dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita terlihat turun dengan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.
Sebelum memasuki ruang sidang, kepada awak media, Nikita menyampaikan dirinya dalam keadaan sehat dan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Alhamdulillah sehat,” katanya saat keluar dari kendaraan bercorak hijau itu.
Dalam sidang hari ini, tim Nikita dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, serta menyebut bahwa unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.
Dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU adalah halusinasi.
“Iya (paham). Tapi yang dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ini adalah halusinasi ya,” kata Nikita Mirzani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
“Tapi saya tidak melakukan tindak pemerasan atau apalagi pencucian uang yang itu dibacakan oleh JPU,” ujarnya.