Market

Jelang IPO, Bos COIN Terseret Dugaan Korupsi Lelang PT GBU yang Merugikan Negara Rp9,7 Triliun


Andrew Hidayat, terpidana kasus suap izin tambang pada 2015, menjadi salah satu pemilik pengendali (Ultimate Beneficial Owner/UBO) PT Indokripto Koin Semesta (COIN) Tbk yang siap melantai di bursa saham pada 9 Juli 2025.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Policies and Economics Studies (IPPES), M Zulfikar Dachlan, mengatakan, pasar saham merupakan cermin perekonomian sebuah negara. Harus diselenggarakan oleh orang-orang kredibel dan berintegritas. Yang tak memiliki masalah terkait hukum, suap apalagi korupsi.

“Saya sendiri mempertanyakan, kok bisa lolos? Ada dugaan seorang terpidana bisa lolos dari pantauan, memiliki perusahaan kripto. Dan sebentar lagi, mau melantai ke bursa modal lagi. Masalah ini harus jadi atensi OJK khususnya BEI,” kata Zulfikar di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Jika mengacu kepada  aturan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, tegas melarang orang yang pernah dipidana bidang ekonomi dan keuangan masuk ke bisnis aset kripto.

“Ini yang harus diluruskan, suap itu apakah masuk kejahatan ekonomi dan keuangan, atau tidak? Atau mau gampangnya saja, pakai teknologi kekinian yakni AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan. Masuk ke mana praktik suap itu,” kata Zulfikar.

Baca Juga:  Ini Alasan Mendagri Tito Izinkan Pemda Boleh Gelar Rapat di Hotel

Jawabannya, AI menyatakan, suap termasuk kejahatan ekonomi dan keuangan. Tindakan suap melibatkan pemberian atau penerimaan sesuatu yang berharga untuk memengaruhi keputusan atau tindakan seseorang, terutama yang memiliki jabatan atau wewenang. Dalam konteks hukum, suap seringkali dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

“Saya kira, penafsiran dari petinggi BEI yang menyebut saudara Andrew Hidayat yang pernah tersangkut kasus suap. Belum lagi dugaan kasus hukum lainnya. Harusnya sudah dicoret tuh,” ungkapnya.

Zulfikar benar. Rekam jejak Andrew Hidayat memang tidak mulus. Pernah dipenjara 2 tahun karena kasus suap tambang pada 2015. Direktur PT Mitra Maju Sukses itu, menyuap anggota DPR asal PDIP, Andriansyah yang juga mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel). Klop, izin tambang yang diurus Andrew berada di Tanah Laut.

Pada Mei 2024, nama Andrew Hidayat kembali disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi lelang PT Gunung Bara Utama (GBU), aset sitaan korupsi PT Jiwasraya (Persero).

Baca Juga:  Ada yang Terlempar dan Naik Pangkat di RUPS Inalum, Melati Terpilih Jadi Dirut

Dalam proses lelangnya, PT Indobara Utama Mandiri (IUM) muncul sebagai pemenang tender. Perusahaan tersebut, diduga milik Andrew. Masalahnya, nilainya jauh di bawah harga pasar, hanya sekitar Rp1,9 triliun.

Padahal, tambang tersebut sudah mapan secara infrastruktur, serta memiliki kandungan batu bara cukup jumbo. Ditaksir nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Diduga negara dirugikan Rp9,7 triliun.

“Lelang saham PT GBU berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp9,7 triliun, sekaligus memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group,” kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Atas temuan itu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Andrew ke KPK pada Mei 2024. Menariknya, ada nama Budi Mardiono yang berdasarkan data  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. menjabat sebagai Direktur PT IUM. Mungkinkah hanya kebetulan, keduanya bertemu di COIN. Bisa jadi, memang ada benang merahnya.

Meski sudah berumur setahun, menurut Boyamin, bukan berarti pelaporan dugaan korupsi lelang PT GBU yang merugikan negara Rp9,7 triliun itu, sudah ditutup oleh KPK. “Jadi jangan senang dulu. Bisa saja kasus ini sebentar lagi meledak. Tidak ada yang tahu. Semuanya tetap kita kawal,” imbuhnya.

Baca Juga:  Di Depan Mahasiswa Paramadina, Rosan Beberkan Misi Danantara Menarik Investasi dan Membuka Lapangan Kerja

Sebelumnya, Corporate Secretary COIN, Indira Indah Prameshwari menyatakan, kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” beber Indira lewat surat klarifikasi, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Sehingga, apabila PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mendapatkan izin efektif dari otoritas yang berwenang, maka PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas  yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut,” ungkap Indira.

Back to top button