
INILAHSULSEL.COM – Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024, tiba, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dengan tegas memeriksa gudang-gudang dan toko-toko makanan.
Mereka menemukan lebih dari 10.000 produk makanan yang tidak aman bagi masyarakat karena tak layak edar, dan langsung menyitanya.
“Kami telah melakukan pengawasan di 91 sarana distribusi pangan, termasuk gudang distributor, ritel modern, dan ritel tradisional,” kata Kepala BPOM Palopo Burhan, Senin (8/4/2024).
Hari ini, petugas BPOM Palopo melakukan pemeriksaan serentak di 91 sarana distribusi pangan. Dari hasil inspeksi tersebut, ditemukan sebanyak 10.049 produk yang tidak memenuhi standar.
“Dari hasil inspeksi tersebut, ditemukan sebanyak 10.049 produk yang tidak memenuhi standar, terdiri dari 600 produk rusak, 3.836 produk kedaluwarsa, dan 5.613 produk tanpa izin edar, dengan total nilai sekitar Rp23 juta,” ungkap Burhan.
“Kami telah menarik semua produk pangan yang tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk para ritelnya, kami telah memberikan surat teguran,” tambahnya.
Burhan mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada sebelum membeli produk pangan, terutama saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ia menekankan pentingnya untuk berhati-hati, terutama terhadap barang-barang yang dijual dengan harga murah.
“Pada momen seperti ini, kami menyadari bahwa ada kesempatan bagi oknum untuk mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini sangat berpotensi membahayakan konsumen. Oleh karena itu, kami akan meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan untuk memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang ditetapkan,” ujar Burhan.
Burhan mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum membelinya.
Dia juga memberikan peringatan kepada ritel dan swalayan untuk tidak memajang atau menjual produk yang sudah tidak layak edar.
“Kami menegaskan kepada semua sarana distribusi pangan, terutama ritel-ritel, untuk tidak memajang atau menjual produk yang sudah tidak layak edar. Kami tidak segan untuk menarik produk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Burhan.