Pengungsi Rohingya di Makassar Boyong Keluarga Ajukan Pembuatan KTP
23 Tahun Tinggal di Indonesia Pengungsi Rohingya Minta Bisa Jadi WNI

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Nur Islam (52), pengungsi Rohingya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memboyong seluruh anggota keluarganya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar pada Kamis (21/12/2023). Kedatangannya itu untuk mengajukan pengurusan KTP setelah tinggal 23 tahun lamanya di Indonesia.
Nur Islam mengaku telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2000, sementara di Kota Makassar ia telah tinggal sejak tahun 2013. Berbekal dokumen seadanya, berupa surat keterangan dari Kemenkumham dan kartu UNHCR, Nur Islam bersama keluarganya nekat mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI).
“Alhamdulillah saya sudah datang kantor sipil minta (jadi) warga negara Indonesia,” kata Nur Islam dalam bahasa Indonesia yang fasih saat diwawancarai.
Lebih jauh Nur Islam menjelaskan bahwa alasannya meminta untuk bisa menjadi WNI adalah demi keberlangsungan hidupnya di Indonesia. Pasalnya selama ini ia tak bisa mencari kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Kenapa? Karena kita ini tidak bisa kerja. Terkatung-katung,” keluhnya.
Tak hanya sulit mencari kerja, lanjut dia, anak-anaknya juga tak bisa mengenyam pendidikan yang layak lantaran terkendala administrasi. Ia pun berharap permohonannya untuk bisa menjadi WNI dikabulkan.
“Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga,” urainya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Mely Zumbriani menegaskan tak akan mengeluarkan dokumen, apapun itu bentuknya kepada warga negara asing jika tak memiliki Kitap dan Kitas.
“Mereka datang ke Indonesia mencari suaka, jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa,” tegasnya.