Jawaban Kepala BPOM Makassar Ditanya Terkait Bekingan Obat Ilegal
Edukasi Mencegah Masyarakat Dari Makanan Substandar

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Balai Besar POM di Makassar terus berupaya mencegah beredarnya makanan atau abot-obatan ilegal. Upaya itu dilakukan dengan penindakan, deteksi dini dan edukasi bahaya penggunaan obat ilegal untuk kesehatan.
Meski demikian pihaknya pun tak menampik adanya oknum yang berusaha melindungi atau membekingi keberadaan obat-obat ilegat tersebut. Olenya itu pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan atau memberikan informasi jika menemukan keberadaan obat-obat ilegal.
“Makanya kami berharap kita sama-sama lakukan edukasi ke konsumen agar terlindungi dari makanan substandar. Itu salah satu kendala kami di lapangan ada seperti itu
(bekingan),” kata Kepala Balai Besar POM di Makassar, Dra. Hariani., Apt pada Jumat (22/12/2023) saat ditanya wartawan apakah ada yang membekingi keberadaan obat-obat ilegal.
Ia menegaskan, meskipun obat-obat itu tujuannya untuk pengobatan, jika dosisnya tidak sesuai atau tidak dengan peruntukannya maka tetap akan berdampak negatif untuk kesehatan.
“Meskipun obat, karena dosisnya keliru, tidak digunakan pada peruntukannya inilah yang harus dihindari,” tambahnya.
Untuk mencegah obat-obat terlarang beredar, selain menerima pengaduan masyarakat dilakukan pula pengawasan di media sosial melalui cyber patroli. Dimana dari hasil pengungkapan selama tahun 2023 pun sebagian hasil dari cyber patroli.
“Kita lakukan pengamanan cyber patroli. Beberapa dari sini (pengungkapan) hasil dari cyber patroli. Misalnya kami dapat info dari masrakat, kadang dicapture di WhassApp pengaduan. Petugas kami investigasi sampai lapangan,” bebernya.
Sementara untuk yang belum harus dilakukan penindakan akan diberikan edukasi. Kendala lain adalah menemukan gudang penyimpanan barang.
“Kadang alasannya tidak tahu. Kalau sudah dilakukan edukasi tak ada lagi alasan tidak tahu kalau ditindak. Kesulitannya, mereka mobile. Titik gudangnya susah dicari. Kebanyakan sewa jadi kalau tidak ada barang bukti apa yang mau ditindak. Itu kesulitannya tapi itulah tugas kami,” jelasnya.
Untuk diketahui, selama tahun 2023 Balai Besar POM di Makassar berhasil melakukan penindakan 32 kasus. Terdiri dari 10 kasus pro justitia dan 22 kasus non pro justitia.
Adapun rinciannya, kasus obat pro justitia 2 dan non pro justitia 5. Obat tradisional pro justitia 2 dan non pro justitia 11. Kosmetika pro justitia 5 dan non pro justitia 6. Suplemen kesehatan pro justitia 1 dan non pro justitia 0 atau tidak ada. Dengan nilai total temuan sebesar Rp1.979.458.500.