News

Jangan Cuma Sanksi Etik, Seret Juga Oknum Polisi Pelaku Pemerasan DWP ke KPK


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Polri untuk memproses tindak pidana dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap warga negara Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.  

“Pelaku tidak boleh hanya diberi sanksi etik, tindakan pelaku yang juga termasuk dalam tindak pidana korupsi wajib diproses secara hukum pidana,” ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, melalui keterangan tertulis yang diterima Inilah.com, Kamis (2/1/2025).

Fadhil menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ini, guna menghindari kesan “jeruk makan jeruk” kalau ditangani Polri sendiri.

“Kooperatif dan mengakomodir proses penegakan tindak pidana korupsi terhadap anggota Polri yang melakukan pemerasan di DWP 2024 oleh KPK RI,” katanya.

Baca Juga:  Mobil Polisi Dibakar di Pondok Ranggon, Ini Penyebabnya

Fadhil berharap para oknum Polri yang diproses atas tindak pidana dapat segera ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memberikan efek jera dan membersihkan korps Bhayangkara dari praktik serupa.

“Proses pemidanaan yang transparan dan akuntabel juga merupakan upaya untuk menghilangkan impunitas yang selama ini ada di tubuh Polri,” tambahnya.

Selain itu, Fadhil juga menyoroti pentingnya langkah reformasi institusional yang harus dilakukan oleh Presiden dan DPR RI.

“Bukan hanya sebatas menyelesaikan kasus dan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga melakukan perbaikan institusional dan memastikan jaminan ketidakberulangan. Tanpa hal tersebut, kasus-kasus serupa akan terus berulang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam Polri melanjutkan sidang pelanggaran etik terhadap para oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di DWP 2024. Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari ini.

Baca Juga:  Terimbas Konflik Bilateral, Perjalanan Udara Kanada-AS Anjlok

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyampaikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini akan mengadili tiga oknum polisi, termasuk Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

“Untuk sidang hari ini, melanjutkan yang kemarin. Ada kasubdit, lalu dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,” ujarnya.

Diketahui, AKBP Malvino telah menjalani sidang sebelumnya pada Selasa (31/12/2024). Namun, karena sidang berlangsung hingga Rabu (1/1/2025) dini hari, sidang tersebut diskors dan dilanjutkan hari ini.

Anam juga menjelaskan bahwa sejauh ini, baru dua personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, dan seorang kepala unit lainnya.

Baca Juga:  70 Tahun KAA: Memperkuat Dasasila Bandung di Kondisi Global Saat Ini

“Mereka mengajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memulai sidang pelanggaran etik sejak Selasa (31/12/2024).

Sidang tersebut dilakukan secara simultan karena melibatkan 18 anggota polisi yang diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia. Belasan personel itu terdiri dari anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

Back to top button