Jaksa: Duit yang Dijanjikan Ferdy Sambo ke Tiga Tersangka Diambil Lagi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran dana Rp500 juta hingga Rp1 miliar yang diberikan Ferdy Sambo kepada tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Bharada E menerima Rp1 miliar, sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf diberi masing-masing Rp500 juta.
Menurut Jaksa, uang yang disebut akan dialirkan kepada tiga terdakwa diambil kembali oleh Ferdy Sambo sehingga tiga terdakwa gak menerima dan menikmati uang yang hendak diberikan Ferdy Sambo.
“Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” kata JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebut, uang yang diberikan Ferdy Sambo merupakan hadiah karena telah membantunya melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, menurut Jaksa, para saksi yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyadari dan menolak pemberian uang yang dijanjikan Ferdy Sambo.
“Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap jaksa.
Diketahui, Ferdy Sambo diadili dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir J di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.
Dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo dijadikan satu dakwaan sehingga dalam persidangan perdana, JPU membacakan sekaligus satu dakwaan yang terdiri dari dua perkara.
Pantauan Inilah.com, Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang perdana yang dilakukan secara ‘semi tertutup’ dengan pembatasan pengunjung dan hanya menyediakan layar televisi.
Ferdy Sambo telah memasuki ruang sidang dengan membawa buku catatan hitam untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam agenda sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Di ruangan sidang, hakim membatasi pengunjung yang hadir dan hanya diperkenankan dari kuasa hukum Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Yudisial dan berbagai pihak lainnya.
Sedangkan, awak media dibatasi dan hanya disediakan layar di depan ruang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.