Jaksa Akan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar
Tidak Sependapat Putusan Hakim

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kejari Makassar memastikan akan melakukan perlawanan hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Tenri A Palallo, Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar.
“Pada intinya kami menghormati putusan hakim, namun kami tidak sependapat dengan putusan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa Tenri A. Palallo bukanlah suatu perbuatan pidana,” kata Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Dikatakan, JPU Kejari Makassar dalam waktu dekat akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar tersebut.
“Karena kami meyakini peran terdakwa Tenri A. Palallo bersama 2 terdakwa lainnya yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini,” tambah Alamsyah.
Sebelumnya, Tenri A Palallo divonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar pada Rabu (3/1/2024), malam. Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang yang menangani terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” kata Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga meminta terdakwa Tenri dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan hak-haknya serta dikeluarkan dari tahanan pasca putusan tersebut disahkan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan,” tambah Royke membacakan putusan.