News

Komisi III DPR: Pencopotan Anwar Usman Pembelajaran Bagi Hakim

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pencopotan jabatan Anwar Usman dari Ketua MK.

“Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI. Ini bagus sekali,” ujar Pacul kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, MKMK telah memberikan putusan yang tepat dalam menyikapi soal polemik dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

“Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” tutup Pacul.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi, Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga:  Prabowo-Raja Abdullah Gelar Pertemuan Bilateral di Istana Yordania Hari Ini

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Terlapor, Anwar Usman,” kata Jimly di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly menilai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan selaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakkan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan serta Kesopanan.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa ajabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tuturnya.

Sebagai informasi, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pasca putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  Pengamat Kebijakan UI Sebut 4 Penyebab Program MBG Berantakan

Putusan tersebut memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Namun,  putusan itu menuai kontroversi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Back to top button