Jadwal Laporan Awal Dana Kampanye Selesai, Satu Partai Tak Lapor ke KPU Makassar

KPU Telah Upayakan Komunikasi

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Satu partai politik peserta Pemilu di Makassar belum menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Makassar.

Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie menyebut, hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita, pihaknya telah menerima LADK seluruh peserta Pemilu 2024 kecuali Partai Garuda.

“Laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif (Caleg) dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024,” kata Hambaliie, Senin (8/1/2024).

Sementara itu, Sri Wahyuningsih, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar menyebut ancaman sanksi diskualifikasi bagi peserta Pemilu yang tidak menyampaikan laporan. Untuk itu, pihaknya menunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan. Namun partai Garuda tak kunjung datang menyampaikan laporannya.

“Kami telah melakukan komunikasi baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat WhatsApp namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan,” sebutnya.

Setelah pelaporan LADK ini berakhir, partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan sampai tanggal 12 Januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan.

Partai politik tersebut diantaranya:

1.) Partai Golkar

2.) Gelora

3.) PKN

4.) Hanura

5.) PAN

6.) PSI

7.) PERINDO

8.) Partai Ummat

9.) Partai Demokrat

Exit mobile version