Jadi Tersangka Pelecehan Anak, Eks Kapolres Ngada Terancam Dibui 15 Tahun


Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur di Kota Kupang, NTT, terancam dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya.

Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim mengatakan, bahwa tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.

“Selain itu juga diduga melakukan eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,” kata dia, kepada wartawan di Kupang, Selasa (10/6/2025).

Untuk korban pertama berusia 6 tahun, Fajar dijerat dengan pasal pertama yakni pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Fajar diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal kedua yakni pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar dan pasal ketiga adalah pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar dia.

Sementara untuk dua korban lainnya yang berusia 13 tahun dan 16 tahun, Fajar dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, kemudian pasal kedua yakni pasal pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Dia menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Fajar tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang.

Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak.

“Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web),” ujar dia.

Kejati NTT dan Kejari juga menilai bahwa kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Fajar merupakan bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
 

Exit mobile version