Sulsel

Jadi Temuan BPK, Rp7,94 M Dana Hibah Pemprov Sulsel Belum Dilaporkan

Dari Total Rp14 M Dana Hibah Pemprov Sulsel Tahun 2022, Rp7,49 M di Antaranya Belum Dilaporkan

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel menemukan dugaan penyimpangan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah Pemprov Sulsel tahun 2022. Dari total dana hibah Rp14 miliar, Rp7,94 miliar di antaranya belum dilaporkan pertanggungjawabannya.

Kepala Biro Kesra Setda Sulsel, Erwin Sodding membenarkan masih ada dana hibah yang belum menyampaikan LPJ dana hibah. Dia menyebut, dari total Rp14 miliar, sekitar 61 persen anggaran itu belum dilaporkan pertanggungjawabannya.

“Jadi nilai Rp14 miliar itu tidak seperti itu sebenarnya. Sebenarnya sudah ada sebagian dari Rp14 miliar dana hibah yang dikeluarkan dari tahun 2022, sebenarnya tersisa ada Rp7,94 miliar yang belum melaporkan. Sampai saat ini tersisa Rp7,94 miliar yang belum ada LPJ. Jadi dari presentasi itu sudah 61 persen yang sudah memasukan,” kata Erwin, Rabu (17/1/2024).

Erwin menjelaskan, berdasarkan ketentuan memang harus ada LPJ yang disampaikan oleh penerima dana hibah ke Pemprov Sulsel. LPJ itu nantinya kemudian dijadikan sebagai laporan ke BPK.

“Jadi terkait dengan temuan BPK ini sebenarnya dalam peraturan itu penerima hibah wajib melaporkan melalui laporan pertanggungjawaban dana hibah yang sudah diserahkan ke mereka secara tertulis disampaikan ke Biro Kesra,” jelasnya.

“Ternyata dalam perjalanannya penerima hibah tahun 2022 dan 2023 melaporkan semua laporan pertanggungjawaban itu masih ada beberapa yang belum menyampaikan,” lanjut dia.

Menurutnya, temuan BPK soal LPJ dana hibah yang dianggap menyimpang ini hanya persoalan administrasi belaka. Pihaknya pun sudah menyurat ke penerima hibah untuk segera memberikan laporan pertanggungjawaban.

“Yang sisanya ini yang kami sudah surati semua kepada penerima hibah untuk segera menyampaikan. Masalah administrasi sebenarnya, Misalnya begini, saya kasih uang Rp10 juta ini belanjakan uang mana kuitansinya semua, itu yang dikejar,” tandasnya.

Dia membantah jika dana hibah ini dianggap sebagai penyelewengan dan terindikasi kerugian negara. Tapi ini hanya LPJ dari penerima hibah yang lamban.

“Jadi kalau dianggap penyelewengan belum sampai ke arah situ. Cuman masalahnya itu belum dikasi kuitansi. Itu kan kami masukkan ke dalam pemberitahuan kami ke BPK juga. Ini kan ceritanya dinamis, jadi akan ter-update setiap saat ada sekian progresnya,” katanya.

Kendati begitu kata dia, Biro Kesra jadikan ini sebagai atensi untuk segera memenuhi syarat administrasi dalam pelaporan BPK. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun baru.

“Indikasi kerugian karena dianggap belum dilaporkan. Ibarat logika sederhana, saya kasih uang pembeli bensin tapi belum kasi kembali nota bensin. Ini kan baru 2024, kecuali sudah lama sekali bisa berasumsi lain-lain . Lewat memang tapi baru beberapa hari ji, dan itu atensi kami ya jadi kami terus kejar,” tandasnya.

Erwin merinci, dana hibah ini digunakan oleh pembangunan 231 rumah ibadah di Sulsel. Bulan ini menurutnya diupayakan agar LPJ segera dituntaskan.

“Ini rata-rata rumah ibadah, semuanya rumah ibadah, jadi ini 231 dari sekian miliar itu. Kami sudah sampaikan ke penerima hibah bahwa bakal diberikan sanksi kalau mereka tidak secepatnya kasi laporan. Kami minta selesaikan bulan ini,” pungkasnya.

Back to top button