INFOGRAFIS: Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025


Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana desa 2025 sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa. Pemerintah desa pun diimbau agar memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan prioritas yang ditetapkan, di antaranya sebagai berikut.
– Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa (maksimal 15 persen),
– Penyediaan layanan dasar kesehatan, seperti Pos Kesehatan Desa untuk mencegah stunting dan penyakit menular dan tidak menular,
– Pengembangan ekonomi desa melalui pembangunan sarana prasarana perdagangan, pemberian bantuan permodalan, dan peningkatan kapasitas badan usaha milik desa,
– Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan desa,
– Pemberdayaan masyarakat, khususnya kelompok miskin melalui program padat karya tunai.
“Dana desa telah menjadi instrumen pembangunan desa untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.