Istri hingga Cucu SYL Terancam Pidana Penjara 5 Tahun, Ini Penjelasan Pakar

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pencegahan terhadap istri, anak dan cucu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai tepat.
Pakar hukum dari Universitas Pakuan, Yenti Garnasih mengatakan keluarga memang menjadi pihak yang paling berpotensi menerima aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk pelaku TPPU bukan saja akan dirampas hasil kejahatan yang diterima tapi juga ada pidananya. Yang mengalirkan maksimal 20 tahun, yang menerima aliran maksimal 5 tahun,” ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (8/10/2023).
Pelaku penerima TPPU, kata Yenti, biasanya diindikasi dengan menerima sesuatu jumlah yang besar, seperti mobil mewah atau bangunan mewah. Dia menyebut sang istri atau anak pasti tahu pendapatan kepala keluarga itu.
“Kalau menerima dari suami uang misalnya gaji suami pasti tahu perkiraannya. Asal ada ketidaksesuaian dengan profil pemberi, dan undang-undang tidak menyebut harus tahu tapi cukup patut diduganya dari hasil kejahatan, karena dilihat jumlah dan alasan pemberian,” tutur dia.
Diketahui, KPK telah melakukan pencegahan terhadap sembilan orang terkait korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga orang di antaranya yang dicegah adalah istri, anak, dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan korupsi di Kementan sebelum melakukan pencegahan. Hasil penggeledahan itu menemukan sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut.
“Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan, pasti didalami lebih lanjut,” kata Ali saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Ali mengatakan, lewat dokumen tersebut, tim penyidik mendalami adanya keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dalam korupsi di Kementan. “Termasuk siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi,” katanya.
Kasus korupsi di Kementan saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK membagi tiga kluster korupsi di Kementan, yakni pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.