Investasi Apple Rp16 Triliun Hanya Janji, 5.448 iPhone 16 Diam-diam Masuk Indonesia
Komitmen investasi senilai US$1 miliar yang setara Rp16 triliun dari Apple Inc belum jelas, lebih dari 5.000 unit iPhone seri 16 diam-diam masuk ke Indonesia.
Disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), sedikitnya 5.448 unit iPhone 16 sudah Indonesia sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
“Masuknya lewat dua jalur, yakni barang penumpang dan kiriman,” jelas Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan PP No. 46/2021 dan Permendag No 8/2024, penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua gawai dari luar negeri selama satu tahun untuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Sementara di Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Djuanda (Surabaya), Ngurah Rai (Bali), hingga Kualanamu (Medan), diberlakukan pembedaan barang penumpang. Antara barang pribadi bukan untuk diperjualbelikan, serta barang non pribadi untuk diperjualbelikan. Untuk barang pribadi, ada pengecualian.
Kendati demikian, jika dari hasil wawancara petugas diketahui gawai yang dibawahnya dari luar negeri, meski hanya satu atau dua unit untuk dijual kembali maka akan tetap dikenai bea masuk.
“Kuncinya di barang pribadi maka bisa diselesaikan bayar bea masuk sebesar 500 dolar AS. Jadi misal harga iPhone Rp20 juta, maka setelah dikurangi 500 dolar AS, dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya 12 persen dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” terang Chotib.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kemenperin terus memantau laporan masyarakat terkait iPhone 16 ke Indonesia, sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace,” kata Febri.
Asal tahu saja, Kemenperin masih memblokir penjualan iPhone 16 di Indonesia karena Apple Inc belum memenuhi komitmen investasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.
Tak hanya itu, Kemenperin mempertimbangkan untuk menonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.