News

Intip Besaran Honor KPPS di Pilkada 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap besaran honor bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyampaikan, anggota KPPS nantinya akan menerima honor sebesar Rp850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu.

“Memang ada sedikit perbedaan menyangkut honorarium, bahwa honornya memang sedikit berbeda dengan KPPS pada pelaksanaan pilpres dan legislatif kemarin,” ucap Parsa kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Parsa menjelaskan, hal itu berdasarkan surat Menyeri Keuangan nomor 647 perihal tahapan pemilu dan pemilihan. Yang mana, untuk ketua KPPS maupun anggota akan mendapatkan honor sesuai nominal di atas.

Baca Juga:  MA tak Bisa Diharapkan Perbaiki Dunia Peradilan, Perkuat KY dan Minta KPK Awasi Suap!

“Jadi sebenarnya soal honor ini domainnya ada di pemerintah, karena kita hanya mengusulkan. Memang kemarin untuk pileg pilpres disepakati dalam surat Menkei itu honor ketua KPPS Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta,” tuturnya.

“Namun untuk pelaksanaan pilkada, melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar Rp850 ribu,” sambung Parsa.

Parsa menyebut, jumlah honor ini tidak mengalami kenaikan pada pelaksanaan pilkada sebelumnya yakni di tahun 2020.

“Itu juga sebesar itu. Namun dibandingkan pilkada sebelum itu, termasuk Pileg dan Pilpres 2019, kenaikannya signifikan. Karena sebelumnya ketua itu Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu,” ujar Parsa.

Back to top button