SulselNews

Inisiasi Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Mendapat Apresiasi dari Yayasan Konservasi Laut Indonesia

INILAHSULSEL.COM – Yayasan Konservasi Laut (YLK) Indonesia bersukacita menyambut pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dengan Ranperda ini, kami berharap dapat memberikan landasan hukum yang kokoh bagi partisipasi penuh masyarakat dalam menjaga ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan,” ungkap Nirwan Dessibali, Direktur Eksekutif YKL Indonesia, di Makassar, Rabu (01/05/2024).

Ia menyoroti kondisi terumbu karang yang semakin terdegradasi dan terancam, terutama di Sulsel. Kehadiran Ranperda ini diharapkan dapat menjadi langkah solutif terhadap tantangan yang dihadapi.

Nirwan juga mencatat adanya beragam regulasi nasional yang mengatur terumbu karang, namun penting untuk menyelaraskan Ranperda ini dengan konteks khusus Sulsel.

Baca Juga:  Ngeles Rute Bersepeda di JLNT Bukan Inisiatif Gubernur, padahal Tinggal Pramono Tolak Saja

“Perlu melihat berbagai aturan yang sudah ada saat ini, baik tingkat nasional maupun di daerah. Kami harap Ranperda itu lebih spesifik dalam menjawab sejumlah persoalan di Sulsel apalagi ditekankan pada pelibatan masyarakat,” ujar pria yang pernah berkecimpung di dunia jurnalis ini.

Dari berbagai pembelajaran program yang telah dilaksanakan YKL Indonesia, kata dia, terungkap bahwa pengelolaan berbasis masyarakat lebih efektif dalam menjaga kelestarian ekosistem di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

“Ada pembelajaran di Pulau Langkai dan Lanjukang Kota Makassar. Tata kelola wilayah laut berbasis masyarakat dengan sistem buka tutup wilayah penangkapan selama tiga bulan. Setelah 2,5 tahun memberikan hasil positif, tutupan karang hidup bertambah 10 sampai 15 persen dan meningkatkan hasil tangkapan nelayan,” bebernya.

Baca Juga:  Belum Satu Tahun di Bui, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Sudah Menghirup Udara Bebas

Mekanisme buka tutup ini menekan eksploitasi berlebih dan mencegah penangkapan yang tidak ramah lingkungan. Bukan hanya konservasi yang didorong, tapi berjalan beriringan dengan peningkatan ekonomi. Harapannya tata kelola tersebut diakui dalam Ranperda serta menjadi pembelajaran di lokasi lain.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat Andi Januar Jaury Dharwis saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulsel berharap pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat ini melahirkan Peraturan Daerah menjawab persoalan dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami memberikan kesempatan sepenuhnya kepada undangan untuk menyampaikan masukan ataupun aspirasinya. Kami akan mencatat dengan baik untuk selanjutnya diakomodir dalam Ranperda,” tandas Januar.

Baca Juga:  OKI Kutuk Israel Sengaja Targetkan Jurnalis di Gaza

Pertemuan RDP tersebut dihadiri anggota Pansus, Staf Ahli Gubernur Since Erna Lamba, Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Muhammad Ilyas, tim penyusun ranperda, tim ahli DPRD Sulsel, perwakilan akademisi FIKP Unhas, akademisi FPIK UMI, Lembaga Maritim Nusantara, Commit Foundation, Tevana Reef House dan Pinisi Diving Club.

Back to top button