
INILAHSULSEL.COM – Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Negeri Makassar (UNM), Jamaluddin, menegaskan bahwa tuduhan terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidaklah benar.
Dia menduga tuduhan tersebut disengaja digulirkan oleh pihak tertentu untuk mengganggu proses suksesi Pemilihan Rektor UNM.
“Yang namanya Pungli itu melibatkan dua pihak, pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini jadi fitnah dan sengaja mencari-cari kesalahan saja,” papar Jamal saat memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan.
Jamaluddin menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Polda Sulsel terkait tuduhan tersebut tidaklah berdasar dan cenderung menjadi fitnah yang dapat merusak citra institusi serta civitas akademika UNM.
Dia menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek telah memproses kasus ini sebelum proses pemilihan rektor, bahkan membentuk Tim Pencari Fakta. Namun, hingga saat ini, tim tersebut belum menemukan bukti terkait dugaan Pungli dan belum menyimpulkan hasilnya.
Selain itu, manajemen UNM menekankan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan CPNS, yang sepenuhnya ditangani oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Rektor UNM, Prof. Husain Syam, juga telah memberikan klarifikasi ke pihak Polda Sulsel sebagai bentuk komitmen dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Meskipun demikian, Jamal menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Sulsel dalam mengusut kasus tersebut untuk mendapatkan kejelasan, karena diduga motif pelaporan tersebut adalah untuk mencegah calon rektor yang memiliki dukungan lebih banyak dari rivalnya.
“Kami berharap jika nantinya tidak terbukti, Polda mesti memberi penegasan bahwa kasus ini tidak terbukti sehingga dianggap clear,” katanya menambahkan.
Secara terpisah, Calon Rektor UNM sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM Prof Dr Hasmyati mengemukakan dugaan Pungli yang dilaporkan ke Polda Sulsel itu berupa rekaman adalah tidak berdasar.
“Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN,” tuturnya menanggapi pemberitaan yang terkesan tidak berimbang dan menyudutkan dirinya.
Hasmyati menegaskan kasus ini diduga sengaja dihembuskan kelompok tertentu yang berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028 setelah memperoleh suara terbanyak dari rivalnya hasil Pemilihan Ulang Rektor UNM.
Ia mengajak kepada civitas akademika UNM untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan ini, sebab kasus itu sengaja didorong untuk mengganggu dinamika proses pemilihan rektor yang sementara berlangsung.
“Mari kita mengedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM,” tuturnya dengan singkat.
Sebelumnya, Senat UNM telah melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) penjaringan Calon Rektor UNM Periode 2024-2028 yang berlangsung di Lantai 4 Menara Pinisi pada Kamis 4 April 2024. Hal tersebut dilakukan setelah salah satu calon rektor protes dan tidak terima hasil lalu melaporkan ada dugaan permainan pada Pilrek tersebut ke Kemendikbud Ristek.
Alhasil, setelah pemilihan rektor dari lima calon, hanya tiga calon yang lolos ke putaran kedua. Tiga calon yang lolos masing-masing Prof Hasmiyati kembali mendapat suara terbanyak yakni 40 suara, disusul Prof Karta Jayadi 14 suara dan Prof Hasnawi Haris lima suara. Dua calon lainnya Prof Ichsan Ali meraih tiga suara dan Prof Eko Hadi Sujiono hanya satu suara.
Kendati sudah ada hasil, belakangan muncul pemberitaan bahwa pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menerima laporan adanya dugaan Pungli rekrutmen CPNS yang dilaporkan pihak tertentu, bahkan menyebut Rektor UNM Makassar Prof Husain Syam telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.