
INILAHSULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) menjelaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak wajib mundur jika ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal ini dikarenakan caleg terpilih belum menjalani pelantikan dan belum memegang jabatan konstitusional.
“Terkait dengan caleg terpilih, mereka tidak perlu mundur karena belum melekat jabatan konstitusionalnya karena belum dilantik,” kata Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Adiwijaya juga merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa anggota dewan yang wajib mundur adalah mereka yang sedang menjabat.
Anggota dewan yang ingin maju dalam pilkada harus melampirkan pengunduran diri secara tertulis.
“Wajib mundur memang dengan menyertakan surat pengunduran diri secara tertulis ketika seseorang berstatus anggota DPRD,” jelasnya.
Diketahui, Pasal 7 pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari lalu. Gugatan tersebut meminta agar caleg terpilih harus mundur saat maju di pilkada.
Namun, dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan penggugat dengan pertimbangan bahwa status legislator terpilih tersebut belum melekat hak dan kewajiban konstitusional sebagai legislator.
“Iya, jika kita baca pertimbangan amar putusan MK, memang disebutkan seperti itu. Tapi caleg terpilih tidak harus mundur,” jelasnya.
Sementara itu, terkait putusan MK yang menegaskan agar KPU mempersyaratkan legislator terpilih yang mencalonkan diri di pilkada untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, Adi mengaku masih menunggu peraturan teknis pencalonan yang akan diterbitkan KPU RI.
“Kami masih menunggu PKPU pencalonan, karena semua produk perundang-undangan harus dikonsultasikan dengan pembentuk UU, dalam hal ini DPR RI, di Komisi 2. Di situ nanti akan diatur secara teknis syarat pencalonan,” terangnya.
Adapun mengenai wacana pelantikan anggota dewan yang tidak terpilih di pilkada bisa dilakukan belakangan, Adi mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, hal itu sudah masuk ranah kebijakan oleh pemerintah pusat, KPU, dan DPR RI.
“Itu ranah kebijakan, kita tidak bisa mengomentari soal itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan jika kalah dalam Pilkada 2024. Hasyim mengatakan bahwa Indonesia tidak memiliki aturan yang mengharuskan pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota dilakukan secara serentak.
“Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota secara serentak. Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” kata Hasyim kepada wartawan pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Hasyim juga menegaskan bahwa caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur dari statusnya jika maju dalam Pilkada, selama caleg tersebut belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.