Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian baru saja mendapat lampu hijau dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam Rapat Paripurna.
Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang digelar di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024), dengan persetujuan bulat dari setiap fraksi di Baleg.
Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto dalam rapat mengajukan pertanyaan ke peserta terkait persetujuan hasil pembahasan RUU tersebut. Seluruh anggota Dewan yang hadir serentak menyetujui usulan itu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR setelah keputusan ini diambil.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi di Badan Legislasi bisa menyelesaikan pembahasan RUU Keimigrasian. Alhamdulillah, keputusannya sudah diambil,” ucap Supratman dengan penuh syukur.
Ada Sembilan Perubahan Penting
Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi, yang juga akrab disapa Awiek, menjelaskan ada sembilan perubahan penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut.
Salah satunya adalah penambahan substansi baru pada Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi tertentu, serta perubahan pada Pasal 16 ayat (1) huruf b yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menolak orang meninggalkan wilayah Republik Indonesia jika terkait penyidikan dan penuntutan.

Awiek menyebutkan terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah. Berikut sembilan perubahan tersebut:
1.Perubahan Substansi
Perubahan substansi pada konsiderans menimbang.
2. Penambahan Substansi Baru Pasal 3 Ayat (4)
Penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, sarana dan prasarana pejabat imigrasi tertentu.
3. Perubahan Substansi pada Pasal 16 Ayat (1) Huruf b
Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
4. Penambahan Substansi Baru yang Disisipkan di Antara Pasal 24 dan Pasal 25
Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.
5. Perubahan Pasal 72 terkait Frasa dan/atau Pejabat Kepolisian
Perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Perubahan Substansi pada Pasal 97 ayat (1)
Perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan.
7. Perubahan Pasal 103
Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.
8. Perubahan Pasal 117
Perubahan Pasal 117, konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Penambahan Substansi Baru pada Pasal 137 ayat (2) Huruf c
Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden.
Perubahan dalam RUU tersebut termasuk penyisipan Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia, serta revisi Pasal 72 yang memperkuat koordinasi antara pejabat imigrasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi imigrasi di Indonesia, menjawab tantangan yang ada, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.