Market
INFOGRAFIS: Tax Holiday Diperpanjang hingga 2025


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020.
Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.
0 suka
0 bookmark
Topik
Share