Sulsel

Polres Pangkep Resmikan Bus SIM Keliling

Layani Perpanjangan SIM

INILAHSULSEL.COM, PANGKEP – Satlantas Polres Pangkep terus berinovasi demi meningkatkan pelayalan kepada masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini masyarakat di Pangkep akan lebih muda jika ingin membuat SIM. Hal ini setelah Kapolres Pangkep, AKBP Ari Kartika Bhakti meresmikan Bus Unit Simkel (SIM Keliling) pada Senin (11/12/2023).

“Ini salah satu upaya Polres Pangkep untuk mempermudah masyarakat. Tanpa datang di Satpas SIM Sat Lantas Polres Pangkep masyarakat sudah bisa urus SIM,” kata AKBP Ari.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pangkep, Iptu Jumadi menyebut Bus Unit Simkel ini nantinya akan melayani pemohon SIM A, SIM B dan SIM C di sejumlah titik operasional. Adapun yang akan mendapatkan pelayanan adalah perpanjangan SIM yang datanya belum masuk masa kadaluarsa.

Baca Juga:  Inilah Aplikasi Yang Memudahkan Pelayanan Jamaah dan Agen Tanur Muthmainnah

“Sekarang tanpa datang di Polres sudah bisa memperpanjang SIM di mobil operasional Bus Sim keliling yang baru saja diresmikan,” kata Iptu Jumadi.

Dengan semakin mudahnya mengurus SIM, Iptu Jumadi berharap masyarakat di Pangkep akan semakin patuh dengan aturan berlalulintas. Selain demi kenyamanan pengendara juga untuk menghindari kecelakaan lalulintas.

“Kehadiran Bus Unit Simkel ini semakin memudahkan masyarakat sehingga bagi seluruh pemohon yang ingin memperpanjang SIM dapat dilakukan di Mobil Simkel. Semoga masyarakat semakin patuh aturan lalulintas,” bebernya.

Dengan peresmian Bus Unit Simkel ini, Iptu Jumadi menyampaikan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu termasuk Kapolres Pangkep memberi arahan dan petunjuk sehingga Bus Unit Simkel ini dapat terwujud di Kabupaten Pangkep.

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku
Back to top button