INFOGRAFIS: Korting Hukuman Koruptor Rp300 Triliun

Kasus korupsi dengan kerugian negara hingga ratusan triliun yang para terdakwanya hanya divonis penjara beberapa tahun jadi sorotan, cibiran publik belakangan ini.
Lebih buruknya lagi, kasus mega korupsi ini mendapatkan hukuman lebih ringan dari terdakwa pencurian ayam. Contoh vonis kasus korupsi tata kelola niaga di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 mencerminkan penegakan hukum di Indonesia yang lemah, sehingga menjadi pekerjaan rumah (PR) besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Tersangka kasus korupsi timah telah menjadi terdakwa dan menerima vonis dari pengadilan.
Mereka adalah perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mocthar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.Â
Kemudian, beneficiary owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan, Direktur Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Kerugian negara capai Rp300 triliun. Hakim merinci hitung-hitungan terkait kerugian negara sebagai berikut:
– Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai dengan ketentuan Rp2.284.950.217.912,14 (Rp2,2 triliun)
– Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp26.648.625.701.519 (Rp26,6 triliun)
– Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun)
Total kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).
Inilah.com menghimpun beberapa koruptor timah yang mendapat vonis ringan meski nilai korupsi sangat besar dan merugikan negara.
