Ototekno

Industri Digital Kripto Nasional Mulai Diakui di Ajang Kepatuhan Hukum Indonesia


Industri kripto di Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang kepatuhan hukum. Untuk pertama kalinya, sebuah perusahaan kripto nasional berhasil meraih penghargaan di ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang digelar oleh Hukumonline.

Penghargaan bertajuk Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) untuk kategori Financial Services Non-Bank diberikan kepada PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi kripto all-in-one yang beroperasi di Indonesia. Pencapaian ini menandai langkah penting dalam mendorong standar regulasi dan keamanan di sektor aset digital yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, dalam sambutannya mengapresiasi peran PINTU yang dinilai sebagai pionir dalam penerapan praktik kepatuhan hukum di industri kripto. Ia menyebut PINTU berhasil memadukan unsur people, proses, dan teknologi dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Galaxy S24 Series di Indonesia Kebagian One UI 7, Cek Daftar Fitur Barunya

“Kami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan PINTU dapat comply dalam aturan yang berlaku. Semoga melalui awards ini, PINTU dapat menjadi referensi bagi pemain industri kripto di Indonesia,”

Dari sisi perusahaan, General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas), menyatakan penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya PINTU untuk menegakkan prinsip compliance yang ketat, khususnya di tengah iklim industri kripto yang masih dalam tahap perkembangan di Indonesia.

“Kami meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan PINTU sebagai perusahaan kripto terdepan dan tepercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami,” ungkapnya.

Baca Juga:  Penelitian: Kualitas Tidur Berpengaruh pada Kesehatan Otak dan Risiko Demensia

WhatsApp Image 2025-05-13 at 15.00.11.jpeg

Dimas menegaskan, komitmen tersebut tercermin melalui langkah-langkah seperti keanggotaan penuh di Bursa Kripto CFX serta perolehan lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 sendiri diikuti oleh 107 perusahaan yang melewati proses seleksi ketat. Penjurian dilakukan oleh dewan juri independen yang terdiri dari lima profesional di bidang hukum dan regulasi dengan latar belakang beragam, termasuk perbankan, pertambangan, energi, dan akademisi.

Penganugerahan IRCA 2025 menyoroti pentingnya implementasi strategi dan inovasi sistem pengawasan internal sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik, tidak hanya di sektor perbankan dan keuangan konvensional, tetapi juga di industri baru seperti aset digital.

Baca Juga:  Google Gandeng Produser Hollywood, Siap Bikin Film-Film Bertema AI

Dalam konteks yang lebih luas, penghargaan ini menandakan semakin kuatnya komitmen sektor kripto nasional dalam mendorong pembentukan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, transparan, dan patuh regulasi. PINTU pun berharap langkah ini dapat menjadi referensi bagi pelaku industri lainnya yang tengah membangun kepercayaan publik terhadap sektor kripto di Tanah Air.

Back to top button