Indonesia Segera Punya Bullion Bank, Menko Airlangga Dorong BRI Alihkan Deposito UMKM ke Emas

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero/BRI) Tbk mengalihkan deposito usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ke deposito emas.
Selaras dengan keinginan Menko Airlangga menjadikan BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai bank emas, atau bullion bank. “Ke depan, ada pekerjaan rumah bagi BRI, yaitu bullion bank. Saya minta deposito UMKM beralih menjadi deposito emas. Sehingga muncul natural hedging, terutama untuk ekspor,” kata Menko Airlangga dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025).
Dia melanjutkan, emas merupakan instrumen investasi yang cenderung mengalami apresiasi dibandingkan instrumen lainnya. Sifatnya ini membuat emas diidentifikasi sebagai instrumen safe haven dalam investasi.
Hal itu yang mendorong Menko Airlangga menjadikan perbankan berani melebakan sayap bisnis menjadi usaha bulion. Di mana, bisnis bulion bank berkaitan dengan emas berbentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae berharap, kegiatan usaha bulion dapat meningkatkan peranan industri perbankan untuk berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 18 Oktober 2024.
Penerbitan POJK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dian mengatakan, melalui penerbitan POJK itu, para pelaku perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dapat menjembatani ketersediaan dan permintaan (supply and demand) terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih kurang optimal di masyarakat.
Beberapa waktu lalu, OJK melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion.
Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan, Pegadaian berupaya untuk mendapatkan izin usaha bulion selama dua tahun. Kini, Pegadaian menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha tersebut di Indonesia.