Sulsel

Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan Pencari Suaka di Sulsel

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memperketat pengawasan pemberangkatan warga negara asing (WNA) pencari suaka atau sering disebut pengungsi luar negeri ke lokasi resettlement (pemukiman kembali) melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar Sulawesi Selatan.

Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana di Makassar, Sabtu (11/11/2023) menjelaskan, pengungsi luar negeri dilarang berada di area bandara maupun pelabuhan laut tanpa didampingi oleh petugas imigrasi.

“Kenapa setiap pemberangkatan atau deportasi WNA itu selalu didampingi karena aturannya memang demikian. Para WNA yang berstatus pengungsi atau imigran dilarang berada di area bandara dan pelabuhan,” ujarnya.

Atang menjelaskan aturan yang mengikat merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

“Pendampingan petugas imigrasi adalah salah satu syarat mutlak bagi pengungsi yang akan bepergian baik melalui bandara, maupun pelabuhan laut, baik untuk kepentingan resettlement, AVR (pemulangan sukarela), maupun deportasi bagi pengungsi status final rejected,” katanya.

Atang Kuswana berharap semua pihak meningkatkan sinergi, agar seluruh proses pemberangkatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur.

Ia pun secara khusus meminta agar pengungsi harus didampingi oleh petugas imigrasi saat berada di bandara maupun pelabuhan laut.

“Apabila ditemukan pengungsi luar negeri yang bermaksud keluar maupun masuk melalui bandara Sultan Hasanuddin, mohon untuk diinformasikan ke Rudenim Makassar,” ujar Atang.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Sunarto mengatakan, sinergi semua pihak diperlukan untuk membantu proses pemberangkatan WNA melalui bandara.

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029

“Pengawasan terhadap pemberangkatan WNA baik untuk tujuan resettlement, pemulangan maupun pemulangan paksa tidak bisa dilakukan oleh imigrasi sendiri, bantuan dari pemangku kebijakan di bandara diperlukan, agar pemberangkatan berjalan lancar dan baik tanpa kendala,” ujar Agus Winarto.

Back to top button