Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Heru Setiawan mengaku pihaknya hanya bisa mengalokasikan gaji dan tunjangan sampai bulan Mei 2025, imbas instruksi efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan demikian, kami, terhadap pemotongan tersebut memiliki dampak, kami mengalokasikan gaji dan tunjangan itu Rp45 miliar tersebut kami alokasikan sampai Bulan Mei,” kata Heru dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, MK juga menerangkan tidak dapat membayarkan komitmen terkait penanganan Pilkada karena tidak ada anggaran tersisa.
“Kemudian juga termasuk kebutuhan dalam rangka kegiatan penanganan Pengujian Undang-Undang (PUU), Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya hingga akhir tahun,” ujarnya menambahkan.
Heru juga memaparkan, MK juga mengalami kendala dalam pemeliharaan kantor seperti gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan kebutuhan pokok sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dibayarkan.
“Kami, berdasarkan hal tersebut mengajukan usulan pemulihan anggaran gaji dan tunjangan itu sebesar Rp38,2 miliar, operasional pemeliharaan kantor Rp20 miliar, untuk penanganan perkara Pilkada yang lima tahunan dan PUU sebesar Rp130,6 miliar,” jelas Heru.
“Hal-hal tersebut kami sudah melakukan alokasi pemulihan ini sudah melakukan efisiensin di segala bidang, termasuk hal-hal yang jadi kami mengalokasikan untuk basis operasional mahkamah sehari-hari, perjalanan dinas lain-lain sudah kita tiadakan,” sambungnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Dengan rincian, anggaran kementerian/lembaga (K/L) diminta untuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa inisiatif efisiensi anggaran ini bertujuan agar kas negara dapat digunakan untuk program-program yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan.