Identitasmu Dicatut Pendukung Paslon Pilkada? Cek di Sini


Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, para pasangan calon (paslon) saling berlomba mencari pendukung demi lolos verifikasi sekaligus upaya memenangkan kontestasi Pilkada 2024 yang digelar 27 November mendatang.

Namun tidak semua paslon menggaet pendukung dengan cara yang baik, ada juga paslon menggaet pendukung dengan cara yang licik. Salah satunya yakni mencatut identitas warga, seperti yang ditudingkan ke paslon Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

Bawaslu RI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pencatutan identitas dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Karena itu sebelum pemilihan, ada baiknya masyarakat mengecek apakah identitasnya tercantum dalam daftar dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 atau tidak.

Masyarakat dapat mengecek apakah identitasnya disalahgunakan atau tidak melalui situs info Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut caranya:

  • Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Pilih menu ‘Tahapan Pemilihan’
  • Klik ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
  • Atau langsung ke https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Centang kolom ‘Saya bukan robot’, lalu klik ‘Cari’
  • Halaman akan menampilkan keterangan yang menunjukkan NIK terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.

Jika identitasmu merasa dicatut, sebaiknya segera melapor ke posko aduan masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

Berikut Cara Melaporkannya:

  • Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui media sosial Bawaslu setempat
  • Syarat yang harus dilengkapi: salinan KTP-el, tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut
  • Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat
  • Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

Exit mobile version