Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara, Sikap Sopan Jadi Hal Meringankan

Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa meyakini bahwa Meirizka turut serta dalam pemberian suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Selain pidana penjara, Meirizka juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN,” ujar jaksa mengenai hal yang memberatkan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa Meirizka belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
“Hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan,” ucap jaksa menambahkan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Meirizka terlibat dalam pemberian suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui pengacara Lisa Rachmat. Suap itu diberikan untuk memengaruhi vonis terhadap Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus pembunuhan.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Uang tersebut diberikan kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini telah divonis bersalah di tingkat pertama.
Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas dalam putusan tingkat pertama di PN Surabaya, ia kini telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam putusan tingkat kasasi di MA dan tengah menjalani masa hukumannya.
Atas perbuatannya, Meirizka dijerat,Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.