Awas Hakim Agung Pro Koruptor, Loloskan PK Mardani H Maming Meski tak Ada Novum

Terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming tersiar kabar tak sedap. Ada hakim agung yang ngotot menerima PK mesti tak dilengkapi bukti baru atau novum, sesuai hukum.
Informasi yang beredar, sempat terjadi perdebatan dalam musyawarah dari 3 hakim agung yang menangani PK Mardani H Maming.
Di mana, Hakim Agung Sunarto yang bertindak sebagai ketua majelis hakim keukeuh untuk menerima PK dan mengurangi hukuman Mardani H Maming yang telah diputus Pengadilan Tinggi Banjarmasin selama 12 tahun.
Sedangkan dua anggota majelis hakim yakni Hakim Agung Ansori dan Hakim Agum Prim Hayadi berbeda haluan. Keduanya sepakat menolak PK karena berpijak kepada aturan hukum. Yakni, tak ada novum yang menguatkan PK.
Akibat perbedaan yang cukup kuat itu, membuat musyawarah dari ketiga hakim agung itu, tak membuahkan keputusan. Diduga kuat ada pihak dari Mardani H Maming yang coba-coba ‘menggoda’ hakim agung, termasuk petinggi MA.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman berharap masih ada hakim agung yang memiliki nurani, berani menolak PK yang diajukan terpidana korupsi.
Apalagi, kata dia, jika tidak ditemukan bukti baru atau novum yang menjadi syarat hukum mutlak dari PK yang diajukan Mardani H Maming.
“Tidak ada satu keadaan baru, bukti baru atau temuan baru dari kasus ini yang bisa membalikan keadaan, sehingga memang harus ditolak,” ujar Zaenur ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (4/9/2024).
Selain itu, hakim agung seharusnya mempelajari rekam jejak Mardani H Maming yang terbukti melakukan korupsi IUP yang merugikan negara Rp106,4 miliar.
Sejatinya, MA pernah menolak kasasi Mardani H Maming Maming yang tak terima karena Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman bui dari 10 tahun, menjadi 12 tahun.
Dalam perkara ini, Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, menghukum Mardani H Maming membayar uang pengganti Rp 110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Pada Februari 2024, Mardani H Maming tertangkap kamera di Bandara Djuanda, Surabaya, Jawa Timur, melenggang bebas tanpa borgol. Saat itu, dia usai mengikuti sidang PK di PN Banjarmasin. Diduga perjalanan ini tak seizin pihak Lapas Sukamiskin.
MA Menghindar
Untuk mengonfirmasi adanya lobi-lobi dari pihak Mardani H Maming ke hakim agung dan petinggi MA, sudah dilakukan. Upaya mengontak Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto yang juga menjabat Jubir MA, tidak mendapatkan respons.
Awalnya, Inilah.com mencoba menelpon via WhatsApp (WA) namun ditolak. Konfirmasi melalui pesan WA hanya dibaca.
Selain itu, Inilah.com mencoba mendatangi Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024), tidak mendapatkan hasil. Petugas keamanan MA, mengatakan Suharto sedang di luar kantor.
Menurut seorang frontliner di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MA, Suharto tidak bisa ditemui, karena sedang ada agenda bersama pihak Kemenko Polhukam di Kantor MA. Ia pun menyarankan Inilah.com untuk membuat surat izin wawancara.
Upaya menghubungi Kabiro Humas MA, Sobandi, sami mawon. Dia malah melempar kembali ke Suharto. “Coba tanya ke juru bicara MA ya. Tapi saat ini, beliau sedang ada kegiatan,” tulis Sobandi.