Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bakal melakukan pengosongan Hotel Sultan dari tangan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo, Rabu (4/10/2023) siang ini.
Dalam surat pemberitahuan yang beredar, tim PPKGBK akan datang ke lokasi pukul 10.00 WIB untuk membahas soal pengosongan kawasan Hotel Sultan setelah rencana eksekusi sebelumnya batal.
Sebelumnya, PPKGBK telah memberikan tenggat waktu kepada Indobuildco untuk meninggalkan Blok 15 Kawasan GBK, atau Hotel Sultan, pada 29 September 2023.
“Pihak PPK GBK akan datang ke Hotel Sultan untuk menyampaikan perihal tersebut (pengosongan) pada Hari Rabu, 4 Oktober 2023, Pukul 10.00 WIB kepada Manajemen Hotel Sultan dan juga akan memasang spanduk di beberapa titik area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara,” bunyi surat pemberitahuan yang diterima wartawan, Rabu pagi.
Menanggapi hal itu, manajemen Hotel Sultan mengaku terkejut lantaran tidak mengetahui informasi tersebut.”Saya kaget dan heran. Kok PPKGBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media,” kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin kepada wartawan.
Padahal pada Senin (2/10/2023), pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo baru bertemu Menko Polhukam Mahfud MD meski belum ada kesimpulan terkait persoalan ini.”Cara seperti itu (pengosongan paksa) jelas akan melanggar hak-hak keperdataan klien kami dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Amir.
Terkait tindakan sepihak itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco menyurati Mahfud MD meminta perlindungan hukum kepada Menkopolhukam sekaligus memerintahkan pihak PPKGBK untuk menunda.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT Indobuildco masih punya hak mengelola kawasan hotel sultan setidaknya hingga 2 tahun ke depan meski masa berlaku HGB sudah habis dan proses permohonan pembaruan masih berlangsung.
“Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sekalipun masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB Np. 27/Gelora berakhir, namun berdasarkan Hukum HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku HGB tersebut masih bisa diperbarui,” terang Amir.
Tim kuasa hukum Indobuildco juga menolak proses pengosongan dengan dasar bahwa tidak ada putusan pengadilan manapun yang berkaitan dengan sengketa HGB-HPL Hotel Sultan yang memerintahkan untuk dilakukan pengosongan.
Sebelumnya, Anggota Tim Penasihat Hukum PPKGBK, Saor Siagian menerangkan bahwa eksekusi Hotel Sultan sudah sesuai aturan. Di mana, pihak PPKGBK telah melayangkan himbauan dan somasi kepada Indobuldco, terkait rencana eksekusi ini. Diharapkan, Indobuildco legowo dan proaktif dengan mengosongkan gedung.
Eksekusi lahan Hotel Sultan ini, kata dia, sejalan dengan habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco di kawasan GBK, sebagaimana tertuang dalam HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora. Masing-masing HGB itu, berakhir pada Maret dan April pada 2023.