Market

HIPMI: Pencabutan 4 IUP Bukan Anti Investasi tapi Seleksi Alam bagi Investor tak Serius


Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira, menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat dan tegas yang diambil pemerintah dalam merespons polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Turunnya langsung pak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke lapangan merupakan bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab dan menunjukkan bahwa negara hadir mendengarkan suara masyarakat. Ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dalam tata kelola sumber daya alam,” ujar Anggawira kepada wartawan, Selasa (10/6/2025)

Soal pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Ia menyatakan langkah ini merupakan bentuk penertiban yang justru memperkuat ekosistem investasi yang sehat.

“Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Premanisme, Ekonom: Indonesia akan Dicap Buruk oleh Investor Global

Ia menjelaskan, pencabutan IUP sesuai dengan mandat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.

“Ini bukan bentuk anti investasi, justru sebaliknya. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang perlu dijaga adalah transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat,” papar Anggawira.

Di satu sisi, Anggawira juga menegaskan pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan sektor pertambangan di Raja Ampat, melainkan awal dari penataan iklim investasi yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan industri tambang di Raja Ampat, tapi justru awal dari penataan ekosistem investasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/2025) mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkugnan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil pemerintah karena usaha tambang nikel yang berada di kawasan tersebut terbukti telah merusak lingkungan.

Baca Juga:  Setelah 97 Tahun Kuras Minyak di Blok Rokan, Chevron Incar Blok Migas Raksasa di Indonesia

Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, mengungkap pemerintah menyadari IUP nikel di Raja Ampat telah menjadi sorotan publik secara luas. Ia pun menjelaskan pemerintah sebenarnya sejak Januari 2025 telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang didalamnya termasuk usaha usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha pertambangan  

“Berkenaan dengan IUP di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang di jalankan oleh pemerintah,” kata Prasetyo.

Prasetyo pun menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto langsung menugaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencari tahu akar masalah tersebut.  

Baca Juga:  Bantuan Subsidi Upah Cuma Rp150 Ribu, Ekonom: tak Cukup untuk Pertumbuhan Ekonomi

Prabowo langsung mengadakan rapat terbatas dengan menteri-menteri terkait untuk membahas nasib perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan tersebut di Hambalang, Bogor, pada Senin (9/6/2025).

“Atas pentunjuk Presiden, pemerintah akan mencabut izin pertambangan untuk empat perusahan di Raja Ampat,” ujarnya, tanpa memberikan detail nama-nama empat perusahaan tambang tersebut.

Prabowo hanya memerintahkan para menteri yang ikut dalam ratas kemarin untuk menyampaikan informasi ini (pencabutan IUP) ke publik.

“Juga memberikan imbauan kepada kami agar kritis dan waspada menerima informasi publik harus waspada kebenaran di lapangan,” jelasnya.
 

Back to top button