Hilangkan Konotasi Asing, Presiden Prabowo Perintahkan Bahlil Atur Pembiayaan Investasi Hilirisasi di Dalam Negeri


Setelah menggelar rapat perdana selama dua jam, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia akhirnya bicara kepada awak media yang sudah menunggu lama.

Bahlil bilang, Satgas Hilirisasi harus menjadi pemicu (trigger) bagi pertumbuhan ekonomi. Sejumlah langkah strategis telah disusu untuk menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto yakni mendorong masuknya investasi dan realisasinya.

“Arahan Bapak Presiden Prabowo bahwa hilirisasi ini harus betul-betul menjadi trigger pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, dan sekaligus penciptaan nilai tambah. Di mana nilai tambahnya harus betul-betul dilakukan di Indonesia,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Bahlil juga menyampaikan pembiayaan untuk hilirisasi agar dilakukan di dalam negeri sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo. “Oleh karena itu arahan Bapak Presiden RI, kami merumuskan tentang pembiayaannya agar dilakukan juga di dalam negeri. Supaya persepsi yang seolah-olah mengatakan bahwa itu nanti asing lebih banyak mendapatkan hasilnya, itu perlahan-lahan kita akan kurangi,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.

Dia menambahkan, Kementerian ESDM ditetapkan sebagai posko bagi Satgas Hilirisasi untuk bekerja selama lima tahun ke depan. “(Kementerian ESDM) ini akan menjadi posko untuk kami bekerja dalam kurang lebih 5 tahun sampai dengan menunggu arahan Bapak Presiden selanjutnya,” katanya pula.

Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
 

Exit mobile version