Heboh Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Bantah Milik PT Kapuk Niaga Indah

Terkait pagar laut di perairan Tangerang utara, Banten yang bersertifikat, ternyata bukan isapan jempol. Namun begitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid perlu memberikan klarifikasi.
Dia membantah informasi yang menyebut sertifikat pagar laut di perairan Tangerang milik PT Kapuk Niaga Indah. “Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul, karena kalau ini yang muncul di media, kan itu bukan di Kohod. Tapi di Jakarta Utara, Kohod itu Tangerang, ya kan? Itu satu hal lain,” kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Nusron menegaskan, SHGB yang dimiliki PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. SHGB tersebut diterbitkan pada 2017 dan berstatus atas nama perusahaan yang bersangkutan. Sertifikat tersebut terbit berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi yang dilakukan di wilayah tersebut.
Dia menerangkan, HPL yang digunakan untuk penerbitan SHGB, terdaftar atas nama Pemprov DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi tanah hasil reklamasi.
Tanah reklamasi menjadi milik daerah, sedangkan SHGB diterbitkan kepada pihak yang melakukan reklamasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur karena ini adalah sertifikat yang terbit pada 2017 ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL, dan itu tanah hasil reklamasi karena tanah hasil reklamasi HPLnya atas nama Pemda DKI, SHGBnya atas nama mereka (PT Kapuk Niaga Indah) yang melakukan reklamasi,” tuturnya.
Politikus Golkar ini, memastikan, proses penerbitan sertifikat tersebut telah melalui langkah-langkah yang sah dan transparan. Hal itu tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, dan semua proses administrasi terkait sudah dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. “Jadi kalau ini prosedur, kami sampaikan apa adanya,” kata Nusron.
Nusron juga menegaskan, klarifikasi ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan agar informasi yang diterima masyarakat bisa lebih jelas.Diharapkan tidak ada spekulasi yang beredar mengenai status hukum tanah dan sertifikat SHGB yang diterbitkan. “Supaya tidak simpang siur, supaya jelas,” kata Nusron.
Sebelumnya, Menteri ATR membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
Nuson menyebutkan Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. “Kemudian, menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang,” pungkasnya.