Heboh Padel Dijadikan Objek Pajak oleh Bapenda Jakarta, Pramono Ngaku Belum Teken SK-nya

Gubernur Jakarta Pramono Anung angkat bicara soal kehebohan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025. Pramono mengaku belum tahu soal keputusan itu, apalagi menekennnya.
“Saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen, hebohnya sudah setengah mati,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Pramono menegaskan, meski pajak ini sudah tertuang di keputusan Bapenda, keputusan akhir tetap di tangannya sebagai gubernur. “Kan yang mutusin Gubernur. Jadi saya belum tahu ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bapenda Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
“Betul olahraga padel dikenakan PBJT hiburan dan kesenian dengan tarif 10 persen,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta Andri M Rijal saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/7/2025)
Andri menjelaskan pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan. Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.
Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.
“Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya. Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” ungkapnya.