Hasto Siapkan Pledoi dalam Tujuh Bahasa, Berharap Kasusnya Dilirik Dunia Internasional


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan saat persidangan kasus dugaan suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bergulir di pengadilan, ia akan membuat nota pembelaan diri alias pledoi dalam tujuh bahasa. Langkah ini, dilakukan Hasto dengan harapan mendapat simpati dunia internasional.

Pernyataan itu, disampaikan Hasto melalui Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, ketika jumpa pers, di di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

“Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia,” kata Ronny.

Bukan cuma pledoi, Ronny juga ingin agar keterangan pers yang diberikan tim hukum Hasto disampaikan dalam tujuh bahasa. 

“Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional,” ucapnya.

Sebelumnya, Ronny menjadikan pemeriksaan mantan penyidik dan urusan koper saat penggeledahan menjadi fakta adanya keganjilan dalam penyidikan kasus Hasto.

“Tentang dramatisasi melalui penggambaran koper. KPK berdalih agar aman, namun logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan atau mengamankan sebuah USB flash disk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone,” paparnya.

Selain itu, Ronny juga menjustifikasi kalau penggeledahan yang dilakukan itu menunjukan KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto.

“Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru membangun konstruksi hukum karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti,” kata dia.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Berdasarkan konstruksi perkara, Saeful Bahri diduga membantu dalam proses pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan atas perintah Hasto.
 

Exit mobile version