Hari Ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Fariz RM terkait Kasus Narkoba

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan penyanyi legendaris Fariz RM yang terjerat kasus narkoba keempat kalinya. Kali ini dia juga diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang digelar, Kamis (3/7/2025) hari ini. Sidang lanjutan ini diagendakan untuk pemeriksaan saksi a the charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
“(Terdakwa) Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, (agenda sidang) pemeriksaan saksi a the charge,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Sebelumnya, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Juni 2025.
Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut, Kamis (19/6/2025).
Selain itu Fariz RM didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.
Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.