Market

Harga Minyakita di Papua Tembus Rp50 Ribu Per Liter, Kemendag Kaji Ulang Pola Distribusi


Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita (Minyak Goreng Rakyat) masih stabil tinggi atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700 per liter. 

Berdasarkan data SP2KP pada 26 Juni 2025 terdapat 104 kabupaten/kota di Pulau Jawa yang harga Minyakita berada di atas HET. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Kepulauan Seribu Rp18.000 per liter, Jakarta Barat Rp17.824 per liter, Tasikmalaya Rp17.794 per liter, Jakarta Pusat Rp17.694 per liter dan Bekasi Rp17.657 per liter.

Sementara di luar Pulau Jawa, terdapat 337 kabupaten/kota dengan harga Minyakita di atas HET. Adapun, wilayah tertinggi di Pegunungan Bintang Rp50 ribu per liter, Puncak Jaya Rp45 ribu per liter, Pegunungan Arfak Rp35 ribu, Lanny Jaya Rp35 ribu dan Tolikara Rp31.500 per liter.

Baca Juga:  Hingga April 2025, Utang Luar Negeri RI Tembus US$431,5 Miliar

Terkait dengan itu, Kementerian Perdagangan sedang membuat kajian seputar pola distribusi Minyakita guna menekan harga.  

“Sekarang lagi dibahas, jadi sekarang ini lagi dibuat kajian. Kajian seperti apa pola distribusi yang pas,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, saat ini Kemendag belum bisa memberikan informasi secara mendetail terkait pola distribusi baru tersebut.

Akan tetapi, Kemendag akan melakukan rapat bersama para kementerian/lembaga, produsen, distributor, hingga asosiasi terkait agar harga Minyakita tidak melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita cari jalan keluarnya ya, biar dia (Minyakita) cepat turun, apalagi kan wilayah timur (Indonesia timur) kan suka mahal ya,” imbuh Mendag.

Baca Juga:  Kementerian PU Tantang Industri Baja Ciptakan Produk Konstruksi Ramah Lingkungan

Back to top button