Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021di KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Presiden Jokowi dalam pidatonya di Hakordia di KPK menyinggung sejumlah kasus mega korupsi seperti Asabri dan Jiwasraya hingga hukuman mati.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021di KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Presiden Jokowi dalam pidatonya di Hakordia di KPK menyinggung sejumlah kasus mega korupsi seperti Asabri dan Jiwasraya hingga hukuman mati. Foto: Humas KPK.Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021di KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Presiden Jokowi dalam pidatonya di Hakordia di KPK menyinggung sejumlah kasus mega korupsi seperti Asabri dan Jiwasraya hingga hukuman mati. Foto: Humas KPK.Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021di KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Presiden Jokowi dalam pidatonya di Hakordia di KPK menyinggung sejumlah kasus mega korupsi seperti Asabri dan Jiwasraya hingga hukuman mati. Foto: Humas KPK.Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021di KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Presiden Jokowi dalam pidatonya di Hakordia di KPK menyinggung sejumlah kasus mega korupsi seperti Asabri dan Jiwasraya hingga hukuman mati. Foto: Humas KPK.Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021di KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Presiden Jokowi dalam pidatonya di Hakordia di KPK menyinggung sejumlah kasus mega korupsi seperti Asabri dan Jiwasraya hingga hukuman mati. Foto: Humas KPK.Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021di KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Presiden Jokowi dalam pidatonya di Hakordia di KPK menyinggung sejumlah kasus mega korupsi seperti Asabri dan Jiwasraya hingga hukuman mati. Foto: Humas KPK.