Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mengkritisi kebijakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membatasi akses pengunjung dan melarang jurnalis melakukan siaran langsung sidang terdakwa korupsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hudi memahami hakim memiliki kewenangan di ruang sidang, tapi seharusnya tidak merasa risih dengan kehadiran pers. Ia menilai kebijakan tersebut justru menimbulkan kecurigaan.
“Walaupun hakim miliki kewenangan mutlak di dalam ruang sidang, seyogianya jangan merasa ‘risih’ ada keberadaan pers. Santai aja bekerja sesuai ‘rule of law’. Justru aneh jika membatasi pers dan menimbulkan banyak pertanyaan,” kata Hudi kepada Inilah.com, Jumat (18/4/2025).
Ia mendesak agar Hakim Rios mencabut kebijakan pembatasan akses pengunjung dan pelarangan media untuk melakukan siaran langsung. Menurutnya, keterbukaan ini penting untuk menunjukkan transparansi selama proses persidangan.
“Kebijakan membatasi pers untuk meliput dicabut. Keberadaan pers itu sangat positif dalam mendukung transparansi penegakan hukum sekaligus sebagai kontrol bagi para pihak yang sedang berhadapan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya peran media dalam memberikan pencerahan kepada publik mengenai fakta-fakta sebenarnya dalam perkara yang tengah disidangkan dan menuai polemik ini.
Ia menyebut, kontrol media tidak hanya ditujukan kepada hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga terhadap pihak terdakwa Hasto, termasuk tim kuasa hukum, kerabat dan para simpatisannya.
“Kontrol terhadap para penegak hukum, apakah penegak hukum telah bekerja secara profesional atau tidak (rule of law), juga kontrol kepada Hasto sendiri terkait perilaku pribadi di persidangan dan para pendukungnya di dalam persidangan,” tambah Hudi.
Hudi juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan langsung memantau jalannya persidangan. Ia menilai, KY tidak bisa hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi harus aktif melakukan pengawasan sejak awal.
“KY dapat berperan aktif mengawasi kasus sebesar ini demi merah putih, bukan sekadar menunggu laporan apabila ada hakim yang melanggar etika dan prosedur dalam memutus perkara tidak berdasarkan fakta persidangan, tetapi berdasarkan fakta lain yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Hudi pun mengingatkan bahwa pengawasan seperti ini penting untuk mencegah praktik kongkalikong, seperti dalam kasus suap Rp60 miliar terkait pengkondisian perkara yang sebelumnya menyeret tiga terdakwa korporasi dalam ekspor ilegal crude palm oil (CPO) di PN Jakpus.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membatasi jumlah pengunjung dalam sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pembatasan ini dilakukan karena keterbatasan ruang sidang yang jika tidak dikendalikan bisa menjadi penuh dan sesak. Hal ini lantaran ruang sidang disesaki para pendukung Hasto.
“Masuk bergantian ya, tunggu ada keluar boleh masuk,” ujar salah satu petugas keamanan saat Inilah.com hendak memasuki ruang sidang, Kamis (17/4/2025).
“Penuh-penuh,” timpal petugas lainnya.
Inilah.com sempat diizinkan masuk hanya untuk mengambil dokumentasi gambar sidang. Terlihat kursi pengunjung didominasi oleh kerabat dan simpatisan Hasto. Hadir pula sejumlah politisi PDIP seperti Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, dan lainnya.
Sementara itu, para awak media ditempatkan di tribun belakang kursi sidang. Beberapa wartawan bahkan terpaksa duduk di lantai karena keterbatasan kursi. Hal ini tentu saja menyulitkan sejumlah media dalam meliput persidangan.
Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rios Rahmanto, melarang jurnalis yang meliput sidang Hasto untuk melakukan siaran langsung (live streaming). Namun demikian, kegiatan dokumentasi tetap diperbolehkan.
“Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi hanya sekadar untuk peliputan silakan,” kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Hakim Rios juga melarang pengunjung sidang merekam video karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa proses persidangan telah direkam secara resmi oleh pihak pengadilan.
“Kepada pengunjung agar tidak merekam karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat sehingga inshaallah akurat dan selama dalam sudah cukup,” ujar Hakim Rios.