News

Hakim Tak Gubris Deretan Miras di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Hakim Tak Gubris Deretan Miras di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Majelis hakim persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J menyambangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).  Saat di rumah tersebut, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mendapati puluhan botol minuman keras (miras) berbagai macam merk.

Hal itu terlihat dari kamera TV Pool yang terhubung ke dalam rumah. Tampak sejumlah botol miras itu terpajang di rak sangkar burung di ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo.

Awalnya, Wahyu beranjak dari lantai dua menuju ke ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo. Dia melewati rak yang menyerupai bentuk sangkar burung berwarna emas. Saat itulah tampak beberapa botol minuman keras berbagai merk dalam kondisi masih terisi. Terdapat pula botol miras yang isinya tersisa setengah.

Baca Juga:  Eks Anak Buah Luhut akan Geser Suryo Utomo dari Kursi Dirjen Pajak?

Temuan puluhan botol miras tak digubris Wahyu yang didampingi perwakilan jaksa dan penasihat hukum kelima terdakwa.

Kemudian, Wahyu mengecek sejumlah marka bekas olah tempat kejadian perkara (TKP). Ia melihat sejumlah ruangan yang terdapat di area lantai dasar rumah dinas Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Wahyu juga melihat tempat posisi jenazah Brigadir J yang tertelungkup dengan kaki berada di dekat tangga dan pintu kamar. Termasuk, penemuan senjata yang tergeletak di samping jenazah Brigadir J.

Langkah majelis hakim perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengunjungi rumah dinas Ferdy Sambo untuk mengecek dan melakukan crosscheck atas keterangan saksi dan para terdakwa dengan lokasi pembunuhan.

Baca Juga:  KPK Sita 3 Aset di Jatim Senilai Rp9 Miliar terkait Kasus Suap Pokmas

Selain rumah dinas Sambo, Hakim juga mengunjungi rumah pribadi Ferdy Sambo Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Kewenangan Majelis Hakim untuk melengkapi memperoleh fakta-fakta di persidangan antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat, teknisnya secara prinsip hanya untuk crosscheck keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai TKP,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Secara teknis nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dalam BAP dan sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa,” kata dia menambahkan.

Back to top button