Hakim PN Jaksel Izinkan Nikita Mirzani Keluar Tahanan untuk Mediasi Perdata

Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan mengizinkan terdakwa Nikita Mirzani keluar dari tahanan untuk menghadiri mediasi kasus perdata dengan tergugat Reza Gladys.
“Kami menetapkan memberikan izin kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk menghadiri mediasi dalam perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh dalam sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Adapun, sidang kasus perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (8/7/2025), pukul 09.00 WIB. Agenda ini bersamaan dengan sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi kasus pidana Nikita.
Karena itu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bantuan petugas Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengawalan terhadap sidang perdata tersebut.
“Kami juga melaporkan pelaksanaan penggunaan izin tersebut segera dilaksanakan,” ujarnya.
Ia mengingatkan kepada Nikita agar bisa menggunakan kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan, semua pihak harus menyesuaikan jam kerja PN Jaksel, yakni jam 08.00 sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 sampai 13.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.
Reza diperas sebesar Rp4 miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.
Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.