Kejar Utang Obligor, Satgas BLBI bakal Ganti Nama di Era Pemerintahan Prabowo

Pemerintah berencana membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI sebagai pengganti Satgas BLBI yang habis masa tugasnya pada akhir tahun ini. Namun, komite tersebut belum dapat terbentuk karena masih dalam tahap pembahasan.
Meski demikian, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana senilai Rp10,25 miliar untuk melanjutkan penagihan hak negara dari dana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2025. Salah satunya untuk pembentukan Komite BLBI itu.
“Itu merupakan usul karena Satgas kan sifatnya temporer, tapi komite itu sendiri sedang dilihat. Kita bersama-sama dengan kementerian terkait. Itu masih dibicarakan bentuknya,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban yang ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI itu menegaskan bahwa pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI penting untuk terus mendapatkan hak tagih negara atas dana BLBI yang belum kembali. Dana hak tagih itu sebelumnya tercatat mencapai Rp110 triliun.
“Kalau secara formal kan Satgas-nya berakhir keputusan formalnya ya. Waktu itu diperpanjangkan sampai Desember 2024. Makanya kemudian kita mengusulkan dibentuk sesuatu seperti komite tetap lah, karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini,” ucap Rionald.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pembentukan komite itu masih dalam tahap pembicaraan dengan Kementerian/Lembaga terkait. Rionald belum bisa memastikan apakah akan terbentuk pada 2025 atau tidak, yang jelas ia menekankan, hak tagih negara terhadap dana BLBI akan terus ada ke depan.
“Jadi apapun itu nanti tagihan negara kan tetap ada. Jadi Satgas atau yang sedang kita usulkan misalnya komite ini, ini lebih kepada bentuknya. Tapi tagihan negara tetap ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan, hingga 5 September 2025, capaian Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan dana Rp38,88 triliun, yang terdiri dari PNBP ke Kas Negara Rp1,84 triliun, sita atau penyerahan barang jaminan atau HKL Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, PSP dan hibah Rp5,93 triliun, dan PMN Non Tunai Rp3,77 triliun.
Perolehan dana itu dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti inventarisasi dokumen aset kredit dan aset properti, pemanggilan debitur dan obligor secara bertahap, pengelolaan barang jaminan dioptimalkan dengan pemblokiran, penyitaan dan lelang, hingga penetapan PP No. 28 Tahun 2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan.
Adapun untuk 2025, target untuk penanganan hak tagih BLBI senilai Rp2 triliun, yang terdiri dari PNBP ke Kas Negara Rp500 miliar, Penguasaan Fisik Rp500 miliar, dan Penyitaan Rp1 triliun.
Selain untuk membentuk Komite BLBI, anggaran Rp10,25 miliar pada 2025 akan digunakan untuk meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi antara lain dengan bantuan audit investigasi BPKP, serta pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing bekerja sama dengan pemerintah AS.