H-1 Pemeriksaan, Hasto Belum Konfirmasi Kehadiran ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima konfirmasi dari pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kehadirannya dalam pemanggilan ulang oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) besok atau H-1.
“(Apakah ada konfirmasi kehadiran Hasto?) Belum ada,” jawab juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi wartawan, Minggu (12/1/2025).
Tessa memastikan bahwa jadwal pemeriksaan ulang tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tetap dilaksanakan sesuai agenda yang ditentukan oleh tim penyidik.
“Sejauh ini jadwal pemeriksaan dari yang bersangkutan (Hasto) masih terjadwal dilakukan besok,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan dirinya siap menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK. Ia mengaku telah melakukan persiapan dengan mempelajari hak-haknya sebagai tersangka.
“Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto saat ditemui di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Hasto menyebut bahwa proses hukum yang dijalaninya merupakan bagian dari perjalanan hidup yang harus dilewati. Dalam pernyataannya, ia kembali mengaitkan dirinya dengan perjuangan ideologis PDI Perjuangan dan mengkaitkan dengan Presiden k-1 Soekarno.
“Karena sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDI Perjuangan sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Megawati hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (6/1/2025) lalu dengan alasan menghadiri persiapan acara HUT ke-52 PDIP. Selain itu, ia juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
Hasto diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Donny Tri disebut membantu dalam pemberian suap tersebut.
Selain itu, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti dengan merendam ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia juga diduga membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri bagi Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang disebut terlibat dalam menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.