News

Guru Besar FK UI Meradang Ulah Kebijakan Kesehatan yang Semberono, Ini Dalih Kemenkes


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons kritikan yang dilontarkan para guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) terkait sejumlah kebijakan kesehatan nasional.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menilai kekhawatiran yang disampaikan oleh ratusan guru besar itu adalah wujud kebebasan berekspresi.

Ia juga mengklaim, penyusunan setiap kebijakan dan pelaksanaan program Kemenkes, turut melibatkan dokter-dokter dari lulusan FKUI.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam berbagai proses penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program kesehatan, Kemenkes telah banyak melibatkan dokter-dokter lulusan FKUI, termasuk beberapa ketua kolegium yang juga merupakan alumni FKUI yang aktif berdiskusi dengan Kemenkes,” kata Aji, Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Masih menurutnya, Kemenkes menyadari reformasi sistem kesehatan yang tengah berlangsung sejak diterbitkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat menimbulkan perdebatan maupun kesalahpahaman.

Baca Juga:  Prabowo Gelar Pertemuan dengan PM Albanese di Istana Hari Ini

“Karena itu, Kemenkes terus membuka ruang dialog dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak demi mewujudkan sistem kesehatan yang lebih baik,” katanya.

Reformasi ini dikatakan Aji, bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan di seluruh pelosok Indonesia.

Adapun perspektif dan kebijakan Kemenkes, diklaimnya, senantiasa berpijak pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan individu maupun organisasi tertentu.

Sementara itu, Aji juga menepis anggapan kalau independensi kolegium mulai hilang, sebagaimana salah satu poin keberatan yang disampaikan oleh Guru Besar FK UI.

Menurut Aji, posisi kolegium saat ini justru lebih independen dibandingkan sebelumnya.

Sebelum UU 17/2023 tentang Kesehatan, kolegium berada di bawah organisasi profesi. Kini, kata dia, kolegium menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga:  Rekayasa Lalu Lintas Contraflow Kembali Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak

“Dengan demikian, kolegium tidak berada di bawah Kemenkes,” sambungnya.

Proses pemilihan anggota kolegium yang ditetapkan pada Oktober 2024, menurut Aji juga dilakukan secara transparan melalui pemilihan langsung oleh tenaga medis/tenaga kesehatan.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengaku prihatin dengan situasi terkini pelaksanaan pendidikan dan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pihaknya menilai, kebijakan baru Kementerian Kesehatan berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis.

Untuk itu, Perwakilan Guru Besar FK UI Theddeus O.H Prasetyno menyerukan untuk menjamin pendidikan dokter tetap berada dalam sistem akademik yang bermutu dan terstandar.

“Kami menyerukan Kemenkes melibatkan institusi pendidikan kedokteran secara aktif dan bermakna dalam setiap perumusan kebijakan, dengan pendekatan yang transparan dan berbasis bukti,” kata Theddeus.

Baca Juga:  Biaya Besar, Penerima Sedikit: Program Inpassing Guru Resmi Dihapus

Back to top button