SulselNews

Gunakan 11 Ribu Akun Higgs Domino Island, 5 Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi di Makassar 

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap lima pelaku judi online Higgs Domino Island. Para pelaku diringkus di empat lokasi berbeda di Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam press conference pada Senin kemarin mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku dari empat lokasi berbeda. Lokasi pertama di salah satu rumah kos di Jl Hertasning, pada Sabtu 16 November 2024.

“Di lokasi itu, dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berisinial RAW dan WAM,” jelasnya dikutip Selasa (19/11/2024).

Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan cukup terstruktur. Pasalnya, mereka menggunakan ribuan akun Hingsdomino untuk menampung chip.

Baca Juga:  SBY-Prabowo Bersahabat, AHY Minta Kader Demokrat tak Terpancing Oknum yang Ingin Membenturkan

“Para pelaku bermain judi online dengan menggunakan akun sebanyak 11 ribu dan berjalan selama setahun. Untuk di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan. Dan sebelumnya mereka bermain di Bali,” imbuhnya.

Ngajib menjelaskan, 11 ribu akun yang dibuat itu adalah High Account Robot Otomatis. Hasil dari Judol itu selama dijalankan, mencapai Rp 700 juta. Kemudian setiap permainan dalam satu bulan, menghasilkan Rp 60 juta.

“Mereka terkoneksi dengan bandar yang ada di kota Padang. Sampai saat ini kami melakukan pengejaran terhadap bandarnya,“ tutur Ngajib.

Kemudian TKP berikutnya lanjut Ngajib, ada di Tanjung Bunga. Di lokasi tersebut Pelaku yang diamankan berisinial CA. CA merupakan Endorse yang memiliki pengikut di media sosialnya sebanyak 30 ribu pengikut.

Baca Juga:  KPK dan Kejagung Diminta tak Tutup Mata soal Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia

“CA ini menggunakan akun medsos, dengan 30 ribu pengikut. Pelaku CA merupakan endorse judi online,“ungkap Ngajib.

Kemudian TKP berikutnya berada di salah satu kios di daerah Tanjung Bunga. Di TKP tersebut polisi berhasil mengamankan KH dan AI. Kedua pelaku ini, melakukan judi online dengan menjual chip Rp 55 ribu per Billion.

“Keempat, judi online juga yang dimainkan oleh tersangka berinisial MB dengan menggunakan dana judi online situs Hiwigame, “ sebut Ngajib.

“Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti ada tiga unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone dan ATM,“ sambungnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

Back to top button