Sulsel

Pelaku Usaha Industri Hiburan di Makassar Keluhkan Kenaikan Pajak 75%

Minta Diturunkan ke 10%

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Pelaku usaha yang tergabung di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menemui Wali Kota Makassar, Danny Pomanto pada Rabu (24/1/2024).

Dalam pertemuan itu, pelaku usaha industri pariwisata mengeluhkan kenaikan pajak hiburan 75%. Hal ini tidak hanya menjadi berpolemik di Makassar namun hampir di seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan itu merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2.

Olehnya itu, Pemkot akan menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

“Solusinya kita telaah dulu surat dari Mendagri. Kita ikuti itu, salah satunya dimungkinkan untuk diturunkan, tapi berapa penurunannya menurut undang-undang itu masih kita bahas,” kata Danny Pomanto.

Danny tidak menampik kenaikan pajak hiburan hingga 75% cukup memberatkan pelaku usaha. Karenya itu pihaknya akan menelaah kembali besaran pajak yang telah ditetapkan.

“Kalau terlalu tinggi kepatuhan wajib pajak rendah. Itu masalahnya. Kalau terlalu rendah juga ekonomi tidak maksimal. Jadi memang porsi itu harus lewat penelitian agar kekuatan fiskal kita jadi pemicu dan pemacu naiknya pertumbuhan ekonomi. Jadi angkanya harus dianalisa,” tambah Danny.

Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga meminta Pemkot Makassar merevisi kembali regulasi yang mengatur tentang penarikan pajak hiburan 75%. Ia menyambut baik respon Wali Kota yang juga menilai pajak hiburan 75% memberatkan pelaku usaha industri pariwisata.

“Mudah-mudahan ini kabar yang bagus dan membuat suasana kita kondusif, AUHM, PHRI, GIPI dengan respon dari pak Wali yang sangat luar biasa,” ungkapnya.

Bahkan pihak PHRI, AUHM, bersama GIPI juga meminta agar pajak hiburan malam turun ke angka 10%.

“Kemarin saja 25% kita sudah ngos-ngosan, loyo-loyo. Jadi memang idealnya pajak itu yah 10% kalau kita bicara ideal,” sebut Anggiat.

Back to top button